KPK Bersikukuh Aset Miliaran Rupiah Sanusi Tetap Harus Dirampas

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi meminta agar aset miliknya yang disita KPK dikembalikan. Namun jaksa KPK berpendapat aset yang disita dan menjadi barang bukti belum bisa dibuktikan. 

"Ada beberapa barang bukti yang diajukan saat pledoi. Bahwasanya dalam bukti menunjukkan aset itu diperoleh dengan penghasilan sah. Namun menurut kami barang bukti belum bisa dibuktikan dari harta kekayaan yang sah," kata jaksa pada KPK Ronald Worontikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016). 

Menurut Ronald, ada beberapa barang bukti yang menjadi perhatian jaksa KPK. Misalnya saat Sanusi menjual saham PT Bumi Raya dengan aset Rp 38 miliar. 

"Ada beberapa barang bukti yang kami ulas, misalnya terdakwa bilang menjual saham PT Bumi Raya yang asetnya Rp 38 miliar. Sementara dari barang bukti yang ada jumlah nominal saham hanya 5 lembar dengan nilai Rp 5 juta dan menurut terdakwa penjualan itu bukan dilakukan olehnya, tapi atas nama Fony dan Ana Wahyuni," jelas Ronald. 

Hal kedua yang menjadi perhatian jaksa KPK mengenai surat pengakuan utang yang dibuat oleh Sanusi. Diketahui Sanusi membeli sejumlah aset karena punya piutang dengan orang lain. 

"Katanya dari piutang itu dia membeli aset-aset. Memang ada surat piutang itu, tetapi dia tidak bisa menyampaikan bahwa utang itu sudah dibayar atau belum. Lalu ada pula akte pengakuan utang yang hanya menjelaskan bahwa terdakwa punya piutang yang berasal dari penghasilan yang sah," sambung Ronald. 

Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh Sanusi dan kuasa hukum. Disebut aset yang disita merupakan aset dari penghasilan yang sah dan bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Karena itu Sanusi berharap agar aset-asetnya dapat dikembalikan. 

"Tujuan saya membacakan rincian aset tersebut karena saya ingin memperjuangkan barang-barang saya agar dikembalikan," ungkap Sanusi, Selasa (21/12) malam. 

Selama bertugas sebagai anggota DPRD DKI Jakarta pada periode 2009-2015, Sanusi diketahui memiliki penghasilan Rp 2,2 miliar. Selain itu, dalam kurun waktu tersebut, Sanusi memiliki penghasilan tambahan dari berbagai usaha miliknya, seperti dari PT Bumi Raya Properti, yang didirikannya, hingga usaha jual-beli kios di Thamrin City. 

No comments:

Post a Comment

https://twitter.com/LoVeMaTa
https://www.youtube.com/user/dimensinet
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih