Ketika dikonfirmasi, Kepala Unit Pengelola Taman Monas Firdaus Rasyid hanya memberikan jawaban pendek. "Setelah sosialisasi dianggap cukup," kata Firdaus Rasyid dalam pesan singkatnya kepada Detikcom, Selasa (22/4/2014).
Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan peraturan soal denda itu sebenarnya sudah mulai diberlakukan. Dia membantah bahwa aturan itu hanyalah gertakan bagi para pedagang kaki lima maupun para pengunjung di Monas.
Dia hanya menjawab santai soal banyaknya pengunjung yang masih membandel dan tetap membeli dari PKL di Monas. "Ini sudah mulai berlaku. Kita sosialisasi dan tes-tes dulu. Tapi orang kan masih bandel, masih anggap bohong. Enggak apa-apa. Nanti ada satu dua yang dikenain baru dia teriak-teriak," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, larangan membeli barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) tercantum dalam Pasal 25 ayat 3 Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 61 UU yang sama, ada penjelasan tentang sanksi pidana yakni ancaman kurungan paling lama 60 hari atau denda paling banyak Rp 20 juta. UP Taman Monas telah melakukan sosialisasi sejak dua pekan lalu dengan cara memasang spanduk dan membagi selebaran kepada pengunjung.
Ahok menegaskan, pelarangan ini bukan karena pemprov sudah kehabisan cara untuk menertibkan PKL sehingga 'menghukum' pembeli. Menurutnya cara ini justru bisa efektif memberi efek jera sehingga dengan sendirinya akan membuat PKL berhenti berdagang di sekitar taman Monas.
"Ya harus didenda, harus ditilang, disuruh bayar supaya kapok, maksimal Rp 20 juta. Ini supaya menyetop hukum pasar. Kalau pembeli tidak mau beli, tidak ada penjual yang mau jualan," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
No comments:
Post a Comment
https://twitter.com/LoVeMaTa
https://www.youtube.com/user/dimensinet
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih