Selamatkan KPK dengan Tolak RUU KUHP dan KUHAP



MI/Rommy Pujianto

Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah orang yang tergabung dalam Aktivis Pemberantasan Korupsi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014). Unjuk rasa digelar untuk mendukung KPK yang selama ini dianggap terus dilemahkan oleh banyak pihak, termasuk pemerintah lewat RUU KUHP dan KUHAP.

Dalam kesempatan ini Aktivis Pemberantasan Korupsi menyerahkan petisi dukungan dari 15.974 orang sebagai bentuk penolakan terhadap pelemahan KPK. Penggagas petisi, Anita Wahid mengungkapkan, penyerahan petisi yang didukung 15.974 orang kepada KPK merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap upaya pelemahan KPK melalui RUU KUHP dan KUHAP.

Ia mendesak pemerintah untuk menarik pembahasan RUU KUHP dan KUHAP oleh panitia kerja (panja) DPR RI yang berasal dari Komisi III DPR RI. Menurutnya, RUU KUHAP dan KUHP tersebut mengandung banyak pasal yang tidak sesuai dengan upaya pemberantasan korupsi saat ini.

"Jika RUU tersebut disahkan, koruptor akan diuntungkan karena hukuman koruptor dalam RUU KUHP lebih ringan dari UU tipikor yang saat ini berlaku," kata Putri mendiang Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid itu seusai menyerahkan kotak petisi kepada Wakil KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK.

Anita juga meminta Panitia Kerja RUU KUHP dan KUHAP DPR RI bisa terbuka, partisipatif, akuntabel dan terbebas dari kepentingan sekelompok orang dalam perumusan dan pembahasan RUU tersebut.

Jika RUU tersebut disahkan, kata Anita, lembaga khusus pemberantasan korupsi seperti KPK akan hilang. Pasalnya, pelanggaran tindak pidana korupsi dalam RUU hanya dianggap sebagai pelanggaran hukum biasa yang tidak perlu dihukum berat.

"Jika RUU ini disahkan. Maka kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK dan PPATK akan hilang. Padahal kedua lembaga ini yang selama ini berjuang memberantas korupsi," katanya.

Karenanya, Anita Wahid bersama Aktivis Pemberantasan Korupsi dan KPK mendesak pemerintah untuk segera menarik pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang tengah dibahas ini secara penuh sebagai upaya menyelamatkan KPK dari pelemahan hukum.
(Jco)

No comments:

Post a Comment

https://twitter.com/LoVeMaTa
https://www.youtube.com/user/dimensinet
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih