Dijadwalkan diperiksa Bareskrim, Ahok absen terima warga besok

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama akan absen dari kebiasaannya menerima pengaduan warga di Rumah Pemenangan Lembang pada Selasa (22/11). Alasannya, mantan Bupati Belitung Timur itu akan memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Untuk besok kayaknya istirahat dulu," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Basuki- Djarot Pantas Nainggolan di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/11).
Meski untuk pertama kalinya Ahok akan diperiksa sebagai tersangka, tidak ada persiapan khusus. Dia menegaskan, selama ini Ahok sangat kooperatif dengan pihak kepolisian. Tidak hanya selalu hadir tapi juga menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Ahok akan didampingi tim kuasa hukumnya. Namun belum bisa dipastikan berapa jumlah penasehat hukum yang ikut hadir dalam pemeriksaan.
"Peristiwa itu kan bukan bagian dari kampanye. Jadi nanti penunjukannya terserah Pak Ahok. Mungkin dari tim hukum ini sebagian akan dilibatkan. Pada hakekatnya ada surat kuasa sendiri dari beliau," terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), Selasa (22/11) besok. Ahok dijadwalkan akan diperiksa pukul 09.00 WIB di Gedung Utama Mabes Polri.
"Sesuai dengan jadwal besok Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka besok pagi di sini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Boy tidak menjelaskan alasan pemeriksaan dilakukan di Gedung Utama Mabes Polri bukan di Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Iya enggak apa-apa, pemilihan yang dinilai paling tepat di gedung ini," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Boy juga kembali menjelaskan alasan Polri belum menahan Ahok dalam kasus ini. Sebabnya, sampai sejauh ini penyidik belum menemukan alasan yang urgen untuk menahan Ahok.
"Penyidik belum ada urgensi untuk memutuskan dalam konteks melakukan penahanan karena tetap merujuk pada hukum acara yang ada," kata dia.

No comments:

Post a Comment

https://twitter.com/LoVeMaTa
https://www.youtube.com/user/dimensinet
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih