Tak Ditahan, Buni Yani Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Selama 60 Hari

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Buni Yani setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE. Namun, sebagai konsekuensinya, penyidik mencegah Buni Yani untuk bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menerangkan, penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif untuk menentukan seorang tersangka dapat atau tidaknya ditahan.

Alasan objektifnya, penyidik menilai Buni selama pemeriksaan ini kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.

"Sedangkan untuk alasan subjektif, terkait tidak melarikan diri, kita sudah melakukan upaya pencegahan untuk bepergian ke luar negeri," jelas Awi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Penyidik akan melayangkan surat permohonan pencegahan atas Buni Yani ke Kejaksaan Agung RI, selama 60 hari ke depan. "Kita akan segera kirimkan surat permohonan pencegahan ke lur negeri," lanjut Awi.

Terkait alasan subjektif tidak menghilangkan barang bukti, sambung Awi, penyidik telah menyita semua barang bukti yang berkaitan dalam kasus itu dari tersangka.

"Kemudian alasan subjektif tidak mengulangi perbuatannya, ya kita sama-sama berharap agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas SARA karena mem-posting kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al Maidah 51. Kasus ini dilaporkan oleh Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu. 

No comments:

Post a Comment

https://twitter.com/LoVeMaTa
https://www.youtube.com/user/dimensinet
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih