Kasus Penistaan Agama P21, Ahok: Kita Buktikan di Pengadilan

Kejagung segera melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pengadilan. Bagaimana tanggapan sang cagub DKI petahana?

"Kalau sudah masuk P21 ya biasanya akan cepat masuk di pengadilan. Tetapi saya belum ada surat pemanggilan," kata Ahok kepada wartawan di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

Ahok tak mau komentar panjang soal hal ini. Termasuk soal pernyataan Jampidum Noor Rachmad yang menyatakan fakta yang teliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP.

"Saya tidak mau banyak berkomentar jauh. Saya tidak tahu. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," kata Ahok.

Lalu apakah Ahok merasa kasus ini menganggu kampanyenya di Pilgub DKI? "Kalau bagi saya sendiri suruh cuti saja sudah penganggu bagi petahana seperti saya," katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai menelaah kasus Basuki T Purnama dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Berdasarkan hasil analisa Kejagung, pidato Ahok di Kepulauan Seribu akan dikenakan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP.

Pasal 156 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. 

Adapun Pasal 156a menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: 

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; 
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa

No comments:

Post a Comment

https://twitter.com/LoVeMaTa
https://www.youtube.com/user/dimensinet
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih