Ini Komentar Saksi Ahli soal Aset Sanusi yang Gunakan Nama Orang Lain

Jaksa penuntut umum mempertanyakan kebiasaan terdakwa kasus dugaan pencucian uang, Mohamad Sanusi, yang kerap membeli sejumlah aset dengan mengatasnamakan orang lain. 

Hal itu ditanyakan kepada mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein yang menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tersebut, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/11/2016). 

Jaksa bertanya apakah kebiasaan membeli aset menggunakan nama orang lain seperti yang dilakukan Sanusi bisa disebut modus untuk menyamarkan asal usul harta. 

"Modus itu banyak, mengatasnamakan orang lain untuk menyamarkan asal usul itu bisa saja. Karena dengan menggunakan nama orang lain, dia akan mempersulit penelusuran asal usul hartanya," ujar Yunus. 

(Baca: Saksi Ahli dalam Sidang Sanusi Sebut Transaksi Mencurigakan Berbeda dengan TPPU)

Yunus juga ditanya tentang pembayaran aset oleh pihak yang berkaitan dengan jabatan Sanusi. Sejumlah aset Sanusi diketahui dibayarkan oleh seorang pengusaha yang berasal dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air. 

Dinas Tata Air merupakan mitra Komisi D DPRD DKI. Adapun Sanusi adalah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI.

"Kalau itu masih tindak pidana korupsi sebenarnya," ujar Yunus. 

Kemudian, kuasa hukum Sanusi bertanya mengenai modus-modus pencucian uang yang salah satunya dengan menggunakan nama orang lain untuk pembelian aset. 

"Walaupun modusnya begini, tapi sumber uang sah, apakah pencucian uang?" tanya kuasa hukum. 

"Uang mau dibawa ke mana saja tetap sah. Sepanjang uangnya dari hasil sah, tidak ada cuci uang. Cuci uang terkait yang haram-haram saja," jawab Yunus.

Yunus pun menjelaskan tindak pidana pencucian uang bisa jadi sangat subjektif dan tergantung tujuan orang ketika membelanjakan hartanya. 

Jika tujuannya untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta, maka bisa disebut pencucian uang. Pencucian uang juga harus memiliki pidana asal, misalnya korupsi.

Dalam dakwaan, aset-aset Sanusi yang diduga bersumber dari hasil pencucian uang adalah tanah dan bangunan di Jalan Musholla, Kramat Jati, yang dijadikan kantor "Mohamad Sanusi Center", dua unit rusun Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, dan satu unit rusun di Jalan MT Haryono.

Kemudian, dua unit apartemen Callia, satu unit apartemen di Residence 8 Senopati, tanah dan bangunan di Perumahan Permata Regency, tanah dan bangunan di Jalan Saidi 1 Cipete Utara, mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013, mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013. 

(Baca: Sejak 2009, Nilai Aset Sanusi Selalu Bertambah)

Beberapa aset tersebut diketahui dibayar oleh Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira. Ternyata, PT Wirabayu Pratama juga merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air.

No comments:

Post a Comment

https://twitter.com/LoVeMaTa
https://www.youtube.com/user/dimensinet
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih